By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Transaksi Sabu Gagal, Warga Gunung Intan Diciduk Satresnarkoba Polres PPU
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Font ResizerAa
Search
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Artikel

Transaksi Sabu Gagal, Warga Gunung Intan Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Redaksi
Last updated: Juni 17, 2025 3:56 am
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

PPU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Senin 17/6/25.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita, di pinggir jalan RT 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Dandana, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto total 0,71 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp185 ribu, satu buah tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku untuk beraktivitas.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan memegang satu bungkus paket sabu dan satu unit handphone. Di tubuhnya juga ditemukan uang tunai dan tas yang saat dibuka berisi satu paket sabu lainnya,” terang AKP Iskandar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tutupnya.

You Might Also Like

POLRI TEGASKAN KOMITMEN OPERASI PREMANISME HINGGA TUNTAS

Anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan OTK di Depan RSUD Wamena

Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Sat Samapta Polres PPU Laksanakan Patroli di Area Sekitar Mako

Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal

Polri untuk Masyarakat, Polres PPU Gelar Bakti Kesehatan Kunjungi Warga Secara Langsung

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79 Polres PPU Gelar Turnamen Mini Soccer Antar Satker
Next Article Polres PPU Tanam Jagung Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Latest News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Artikel
Juli 13, 2025
https://news.detik.com/berita/d-8007540/kapolri-silaturahmi-dengan-tokoh-lintas-agama-sumut-wujud-sinergi-bangun-bangsa
Pemerintahan
Juli 11, 2025
Operasi Patuh Mahakam Dimulai 14 Juli, Fokus Penegakan dan Edukasi Keselamatan Jalan
Artikel
Juli 11, 2025
Sinergritas Polri/TNI Dengarkan Aspirasi Masyarakat Polsek Penajam Gelar Jumat Curhat
Artikel
Juli 11, 2025
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Follow US
© 2023 Serambi-nusantara.id. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?