By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Simpan Sabu di Semak, Sopir di Sepaku Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Font ResizerAa
Search
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Artikel

Simpan Sabu di Semak, Sopir di Sepaku Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: Mei 10, 2025 9:54 am
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

SEPAKU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, karena kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda. Jum’at 9/5/25.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar RT 004 Desa Binuang.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SW,” terang AKP Iskandar.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah ponsel di tangan SW. Saat diinterogasi lebih lanjut, SW mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, tepatnya di RT 008 desa yang sama.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram, dibungkus dengan aluminium foil berwarna merah dan ungu, yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

“Polres PPU tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami, apalagi di daerah yang strategis dan menjadi penyangga IKN,” tutup AKP Iskandar.

You Might Also Like

Polres PPU Sosialisasi Anti-Bullying dan Tertib Lalu Lintas di SD Al Muzammil

Peringatan HUT Kalteng ke-68, Kapolda Kalteng Terima Penghargaan dari Gubernur Atas Pengungkapan Narkoba di Wilayah Lamandau

Polsek Waru Gelar Patroli KRYD Bertema “Polri untuk Masyarakat” Guna Ciptakan Rasa Aman

Operasi Sikat Musi 2024, Polisi Amankan 103 Preman dan Juru Parkir Liat di Sumsel

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres PPU Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pelabuhan Penajam

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Operasi Pemberantasan Premanisme, Polda Kaltim Gercep Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan yang Bawa Sajam serta Pemalakan di Balikpapan
Next Article Polisi Gagalkan Aksi SRT Edarkan Sabu Lewat Sepatu

Latest News

Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung
Artikel
Juni 15, 2025
Kepedulian Nyata Polri dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi
Artikel
Juni 15, 2025
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
Artikel
Juni 14, 2025
Dengar Keluhan Masyarakat, Polres PPU Gelar Jumat Curhat
Artikel
Juni 13, 2025
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Follow US
© 2023 Serambi-nusantara.id. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?