By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Gagalkan Aksi SRT Edarkan Sabu Lewat Sepatu
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Font ResizerAa
Search
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ArtikelHukrim

Polisi Gagalkan Aksi SRT Edarkan Sabu Lewat Sepatu

Redaksi
Last updated: Mei 10, 2025 10:01 am
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

PENAJAM – Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SRT (21), warga asal Kota Balikpapan yang berdomisili di Desa Girimukti, tak berkutik saat diamankan polisi di depan sebuah rumah kontrakan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.30 Wita, di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Iskandar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi. Tak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan sebuah sepatu boat berwarna kuning yang disembunyikan di samping rumah. Saat diperiksa, di dalam sepatu itu terdapat dua paket sabu seberat 0,75 gram, dibungkus aluminium foil, serta sebuah sekop kecil dari sedotan plastik.

“Barang bukti langsung kami amankan, dan tersangka telah dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, SRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terlebih di wilayah strategis seperti PPU. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya.

You Might Also Like

Sat Polairud Polres PPU Laksanakan Patroli Perairan dan Himbauan Keselamatan Berlayar

Polsek Penajam Gencarkan Patroli KRYD dan Himbauan Kamtibmas

Ketahanan Pangan : Polsek Waru Gandeng Warga Tanam Jagung di Bumi PPU

Guru Besar Undip Soroti Pentingnya Strategi Komunikasi Proaktif dalam Meningkatkan Citra Polri di Era Digital

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Babulu Gelar Patroli Dialogis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Simpan Sabu di Semak, Sopir di Sepaku Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Next Article Operasi Sikat Musi 2024, Polisi Amankan 103 Preman dan Juru Parkir Liat di Sumsel

Latest News

Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung
Artikel
Juni 15, 2025
Kepedulian Nyata Polri dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi
Artikel
Juni 15, 2025
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
Artikel
Juni 14, 2025
Dengar Keluhan Masyarakat, Polres PPU Gelar Jumat Curhat
Artikel
Juni 13, 2025
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Follow US
© 2023 Serambi-nusantara.id. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?