By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dua Warga Penajam Terjerat Kasus Narkoba, Sabu Disita Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Font ResizerAa
Search
  • Artikel
  • Hukrim
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Warga Penajam Terjerat Kasus Narkoba, Sabu Disita Polisi

Redaksi
Last updated: Mei 22, 2025 6:32 am
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial S (42) dan AR (30) berhasil diamankan pada Selasa malam (20/5/2025) , di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kamis 22/5/25.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, dua pria mencurigakan berhasil kami amankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram,” ungkap AKP Iskandar.

Tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es. Sementara dari tersangka AR, petugas menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Keduanya kini ditahan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Iskandar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengembangan kasus. Satresnarkoba Polres PPU memastikan perkara ini akan ditangani hingga tuntas.

You Might Also Like

Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Sat Samapta Polres PPU Laksanakan Patroli di Area Sekitar Mako

Cegah Premanisme, Personel SatSamapta Polres PPU Lakukan Sambang dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Amankan Bandara Aminggaru Ilaga Saat Terjadi Kontak Senjata

Mentan RI Kunjungi Babulu Didampingi Wakapolda dan Gubernur KaltimPolres PPU Gelar Apel Pengamanan

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar
Next Article Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Latest News

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
Artikel
Juni 14, 2025
Dengar Keluhan Masyarakat, Polres PPU Gelar Jumat Curhat
Artikel
Juni 13, 2025
Polsek Babulu Gelar Jumat Curhat Dengarkan Keluhan Masyarakat
Artikel
Juni 13, 2025
Polsek Sepaku Laksanakan Program “Jumat Curhat” untuk Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Artikel
Juni 13, 2025
Serambi-nusantara.idSerambi-nusantara.id
Follow US
© 2023 Serambi-nusantara.id. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?